BORNEONEWS, Puruk Cahu - Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya Henri menilai pihak eksekutif sengaja memperlambat penyelesaian masalah perbatasan Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.
Penilaian itu disampaikan Henri saat memberikan pandangan terkait keinginan Asisten I Setda Murung Raya Budie untuk menunda rapat dengar pendapat mengenai penyelesaian batas Desa Tahujan Ontu dan Kelurahan Beriwit, Senin (3/4/2017).
"Jadi ada kesan ingin memperlambat saja, kalau sudah lengkap dokumen putuskan saja, tidak usah menunggu orang ini itu lagi. Yang penting legalitasnya ada," ungkap Henri.
Ia juga menyindir bahwa sebenarnya yang patut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut minimal Sekretaris Daerah (Sekda) karena Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 yang disengketakan banyak ditandatangani oleh Sekda.
"Itu gunanya pemerintah hadir kalau ada masyarakat yang kesusahan. Jangan kita menyembunyikan diri. Begitu ada dangdutan hadir dan begitu ada masalah sembunyi. Jadi intinya kita harus mengedepankan kepentingan masyarakat," tegas dia. (SUPRIADI/B-3)








