BORNEONEWS, Puruk Cahu - DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menanggapi sinis, anjuran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) agar warga menempuh jalur hukum jika terjadi masalah sengketa kepemilikan tanah pascapenerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2017 tentang batas wilayah Desa Tahujan Ontu dan Kelurahan Beriwit. Dewan meminta Pemkab Mura tidak mempersulit masyarakat yang sudah susah.
Menuru Henri juga kehadiran Pemda dan Dewan harus ada ditengah kesusahan masyarakat dan jangan membikin carut marut dalam kehidupan warga yang sedang mendapat masalah. Senada dengan Hendi, anggota DPRD lain, yaitu Rumiadi mengatakan seharusnya Pemda Mura jangan menyuruh masyarakat untuk gugat menggugat dan harus lihat dulu pengkajian dari masalah tersebut.
"Kita ini orang pemerintah bagaimana membantu masyarakat untuk menyelesaikan (masalah). Mereka ke DPRD bukan untuk gugat menggugat tapi bagaiman memediasi ke DPR bagaimana untuk menyelesaikannya," sebut Rumiadi. (SUPRIADI/B-8)








