BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaporkan kepala desanya berinisial AH ke Kejaksaan Negeri Kotim, selain itu laporan tersebut juga ditembuskan langsung ke sejumlah instansi pemerintah dan DPRD.
"Laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kotim, dan ini ditembukan ke beberapa instansi dan DPRD Kotim, terkait penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Cempaka Putih," kata salah seorang pelapor berinisial N, saat melayangkan tembusan laporannya kepada ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, Senin (3/4/2017).
Pelapor sendiri melayangkan aduannya atas penggunan dana pada 2016 lalu, mereka mengindikasikan adanya kejanggalan dan penyimpangan. Di mana jumlah pendapatan sebesar Rp1.308.275.700, adapun jumlah pendapatan transfer antara lain DD sebesar Rp594.040.000, hasil pajak dan retribusi daerah Rp25.083.000, hasil pajak daeraak Kabupaten Rp17.055.000, bagian dari hasil retribusi Rp8.028.000, ADD Rp493.662.000 dan kurang baayar APBDes 2015 sebesar Rp97.269.000 dari jumlah tersebut ada selisih sekitar Rp79 juta dari hasil pendapatan.
"Tidak hanya itu dalam penggunaan dana desa juga ada sejumlah ketidakwajaran," ujar N.
Di antaranya pembangunan jembatan beton ukuran 3x5 meter yang menelan anggaran sebesar Rp205.000.000, namun dalam SPK dengan pihak ketiga hanya Rp170 juta, pembuatan parit jalan Rp100 juta dalam SPK hanya Rp80 juta, pembelian motor dinas sebesar Rp20 juta dan alat pemdam Rp79 juta tidak ada barangnya.
"Dalam laporan kami jelas saja ada bukti-bukti pertanggungjawabannya, sangat tidak wajar masa untuk buat jembatan ukuran 3x5 meter menggunakan 722 sak semen, harga per sak Rp80 ribu, di desa saja harga semen per sak cuma Rp65 ribu," kata warga.
Warga berharap laporan mereka bisa segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kotim, agar kedepan penggunaan DD dan ADD tepat sasaran selain itu untuk membuktikannapakah penggunaan dana itu menyimpang atau tidak.
Sejak 2016 lalu laporan penggunaan DD dan ADD ke Kejaksaan ada beberapa yang sudah masuk, rata-rata laporan itu dilayangkan oleh warga dan anggota BPD, namun dari laporan itu kebanyakan hanya sekedar memberikan informasi tanpa dilengkapi alat bukti. (NACO/B-5)








