BORNEONEWS, Palangka Raya - Aris Purnomo (35), ditangkap petugas Jumat (31/3/2017). Residivis kasus senjata tajam itu,  dibekuk di Jalan Pinang, Pulang Pisau, lantaran mencuri kendaraan bermotor, setelah terdesak kebutuhan hidup. Warga Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya itu, mencuri sepeda motor (curanmor) Jupiter MX, milik Efranata (18) warga Jalan Kalimantan, Senin (13/3/2017), di Jalan Tambun Bungai.


"Saat itu yang bersangkutan mengambil motor dalam kondisi mabuk berat. Setelah berhasil membawa motor pelaku melepas plat nomer kendaraannya di Jalan Seth Aji," ujar Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani, di ruang kerjanya, Senin (3/4/2017).


Aris ditangkap anggota Polsek Pahandut dibantu aparat Polsek Jambiren. Awalnya, anggota mencurigai pelaku lantaran berkendara motor Jupiter MX tanpa plat nomor motor. Setelah diperiksa, kata Kompol Ani, ternyata motor tersebut hasil curian, sesuai laporan korban. Karena itu, Aris dan barang bukti sepeda motor diamankan.


Di tempat yang sama, Aris mengungkapkan, motor tersebut tidak dijual. Niatnya, akan digunakannya untuk operasional bekerja. Ia mengaku baru keluar dari penjara, dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Repotnya, susah mencari kerja halal, yang bisa menghasilkan uang.


"Tidak saya jual Bu, ini saya pakai untuk kerja. Saya baru keluar dari penjara, setelah keluar, saya tidak ada apa-apa. Pusing cari kerja gak dapat-dapat. Kemudian saya minum. Pas jalan-jalan di halaman Gedung Tambun Bungai pada acara pernikahan, saya melihat kunci ada di motor Jupiter MX. Terus saya bawa," katanya. (BELLA RHOMADANI/N).