BORNEONEWS, Palangka Raya - Zulkifli alias Zul (32), juri parkir (jukir) di areal Taman Kota Pujasera Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, menjalani sidang kasus pencurian, Senin (3/4/2017). Warga Jalan S Parman ini, didakwa mencuri sebuah handphone, dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.


Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah 

dalam surat dakwaannya menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan Zul, terjadi 7 Januari 2017, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat bekerja sebagai jukir di areal Taman Kota Pujasera Jalan Yos Sudarso, Zul menemukan sebuah HP merk Samsung J3 warna hitam, yang belakangan diketahui milik Elsha Margaretha. 


Bukannya mencari pemilik telepon genggam itu, terdakwa malah mengambilnya dan dimasukkan ke saku jaket. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, sepulang kerja dan berada di rumah, dia melihat HP tersebut banyak panggilan tak terjawab dan SMS yang masuk.


Sampai di situ Zul berpikiran jika HP tersebut dikembalikan belum tentu diberi upah karena sudah menemukannya. Awalnya, terdakwa berpikiran untuk menggunakan HP temuan itu. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, Zul membawa HP yang ditemukannya itu ke sebuah gerai HP di Jalan S Parman guna membuka kunci pengaman. 


Selain itu, dia juga membeli kartu dan paket data, sekaligus mengganti kartu milik korban. Tetapi, karena tidak memiliki uang, HP tersebut lantas dijualnya kepada Fachrul Raji seharga Rp1,1 juta. Namun aksinya itu terpantau, dan hingga akhirnya 24 Januari 2017, sekitar pukul 01.00 WIB, Zul diamankan petugas Kepolisian saat bekerja di bawah Jembatan Kahayan, Kota Palangka Raya. (IKA LELUNU/N).