BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa desa membuat bingung para petani dan pemerintah desa. Pasalnya pembukaan lahan saat musim kemarau tidak diperbolehkan lagi dengan cara dibakar.
Berbeda dengan Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan. Dengan percaya diri, pemerintah desanya akan membeli alat berat berukuran mini untuk pembukaan lahan pertanian dan perkebunan.
"Kami rencana akan membeli alat berat mini secara swadaya, dibantu dari anggaran desa, dan sebagian lagi kami mau minta ke pemerintah kabupaten," kata Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Umpang, Udin, Selasa (4/4/2017).
Ia memahami resikonya jika para petani membakar lahan. Mengingat, mata pencaharian masyarakat desa itu rata-rata bertani dan berkebun. "Membakar lahan kita didenda miliaran rupiah atau dikurung 15 tahun penjara mati am," ujar dia.
Bahkan, rencana pembelian alat berat itu juga disampaikan langsung kepada Bupati terpilih Kabupaten Kobar, Hj Nurhidayah saat berkunjung ke Desa Umpang. "Sudah kami sampaikan juga ke Bupati terpilih, ya semoga ada bantuan juga dari beliau. Karena ini untuk kebaikan masyarakat dan kita semua. Membakar lahan sama dengan memberikan asap untuk semua masyarakat Kobar," kata dia. (CECEP HERDI/B-2)








