BORNEONEWS, Sampit - Ekwal Al Ashari, tersangka kasus illegal loging yang ditangkap Polisi Kehutanan Palangka Raya ternyata sudah pernah hingga lima kali mengangkut ulin tanpa mengantongi dokumen lengkap sebelumnya, hingga akhirnya berurusan dengan hukum.
Perkara warga Jalan trans Kalimantan Sampit-Pangkalan Bun, Desa Bangkal, Kecamatan Terawan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu ditangani JPU dari Kejati dan jaksa dari Kejari Kotim yakni Bayu Utomo ditunjuk sebagai JPU dalam kasus ini.
"Berkas tahap II sudah kita terima, setelah dilimpahkan oleh penyidik," kata jaksa Bayu, Selasa (4/4/2017).
Dari pengakuannya, tersangka sendiri diamankan di Jalan Trans Kalimantan Sampit-Pangkalan Bun Km 95 pada Kamis (2/2/2017), dari tersangka diamankan 164 potong ulin dengan ukuran yang bervariasi yang ia angkut dengan dump truk nopol KH 9687 FL milik Sutris.
Kayu ulin itu sendiri diambil di sekitar Portal PT Sarpatim, Dusun Danau Purun, pengakuan tersangka ulin itu milik Rahmat warga asal Sampit, namun ia sendiri saat ini tidak mengetahui secara persis rumah Rahmat karena tidak pernah ke tempatnya sebelumnya.
Pengakuan tersangka ini yang keenam kalinya ia mengangkut ulin, lima kali sebelumnya ia selalu berhasil sehingga ia terus mengulangi perbuatannya itu dan pada akhirnya harus berurusan dengan hukum ditahan oleh petugas SPORC itu.
Tersangka sendiri mengaku truk Sutris itu sudah dua bulan ia gunakan setelah Sutris tidak bisa melanjutkan angsurannya. Atas perbuatannya itu dalam kasus ini dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-5)








