BORNEONEWS, Sampit - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala desa (Pilkades) akhirnya ditetapkan melalui rapat paripurna di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (4/4/2017).
Penetapan itu ditandai dengn penandatangan bersama dari lembaga eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri dan legislatif yang langsung ditandangani oleh Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli.
Dalam pidato Bupati Kotim yang dibacakan Taufiq menyebutkan perubahan rancangan peraturan daerah itu sendiri bertujuaan untuk mempermudah syarat bakal calon kades berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Perubahan ini sendiri menurutnya sesuai dengan Pasal 236 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Perda sebagaimana dimaksud dibentuk oleh DPRD dan disetujui bersama kepala daerah, berdasarkan penyelengaraan otonomi daerah, dan tugas, bantuan sesuai aturan UU tertinggi serta memuat materi mutan lokal," kata Taufiq.
Raperda ini sendiri menurut Taufiq juga sesuai dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Kepala Desa, selain itu menjadi implemetasi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri tentang produk hukum.
Dengan kesepakatan bersama yang sudah disahkan ini Pemerintah Daerah berharap tahapan berikutnya bisa dijalankan untuk segera diberlakukan." Ini merupakan wujud kerjasama yang harmonis dan semoga ini terus terjalin dengan baik dan jadi pndukung sinergis dalam menjalankan roda pemerintah," pungkas Taufiq. (NACO/B-5)








