BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan diharapkan ke depan dapat menganggarkan dana pembuatan surat pernyataan tanah (SPT) di kecamatan.
Pasalnya sejauh ini anggaran terkait pembuatan SPT tersebut di kecamatan khususnya Kecamatan Katingan Hilir tidak dianggarkan, baik melalui daftar pengguna anggaran (DPA) yang diplot dari pemerintah daerah maupun pos lainnya.
"Dulu petugas yang mengukur tanah/lahan baik ditingkat desa, maupun kelurahan biasanya diberi imbalan sukarela dari pihak pemilik tanah," ujar Camat Katingan Hilir, Ardiansyah melalui Kasi Pemerintahan, Yanto kepada borneonews.co.id Selasa (4/4/2017).
Menurutnya, karena sekarang ada tim Saber Pungli (tim sapu bersih pungutan liar), sehingga banyak petugas pengukur tanah/lahan yang enggan menerima uang itu takut dipidanakan, sebab memang sejauh ini belum ada aturan mengenai tarif untuk jasa pengukur tanah itu karena belum adanya payung hukumnya.
"Tapi di sisi lain, petugas lapangan juga butuh ongkos untuk turun ke lapangan. Ia kalau tanahnya dekat, tapi kalau jauh masuk hutan dengan medan cukup berat, ini yang bikin repot,"
Informasinya saat ini untuk mensiasati tim saber pungli, maka ada beberapa desa yang membuat peraturan desa (perdes) mengenai tarif jasa pengukur tanah itu.
"Lalu bagaimana dengan pihak kelurahan yang notabene di bawah kecamatan, sebab desa sudah bisa membijaki hal itu melalui perdes tersebut. Makanya usulan itu kita anggap relevan bagi para petugas di lapangan ditingkat kelurahan itu," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-5)








