BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengetahuan pemerintah daerah di Kalteng mengenai manfaat pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog masih harus di-upgrade, meski kebijakan mengenai itu sudah lama diberlakukan di Indonesia. Tujuannya untuk lebih mengefisienkan pengadaan barang dan jasa serta menghindari kebocoran dari sisi perencanaan dan pelaksanaan.

"E-Katalog menjadi instrumen baru dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih terbuka dan efisien. Dengan E-Katalog, membuat publik bisa mengawasi langsung karena sistem menjadi transparan," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo yang diwakili Kepala Seksi Materi Pelatihan LKPP, Heldi Yudiyatna, Selasa (4/4/2017).

Penegasan Heldi ini disampaikan saat Sosialisasi E-Katalog LKPP hasil kerjasama dengan Bhinneka.com dengan tema 'Belanja Cepat Cara Tepat' melalui E-Katalog di Swisbell Hotel Danum, Palangka Raya yang dihadiri Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ) Setda Kalteng dan Pejabat Pengelola Pengadaan Barang dari 14 kabupaten/kota di Kalteng.

LKPP adalah lembaga pemerintah non- kementerian yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP ini dipimpin seorang kepala yang membawahi empat deputi. Lembaga ini memiliki tugas untuk reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, sedangkan keberadaan Bhinneka.com adalah sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.

Heldi menuturkan melalui E-Katalog, pembelian barang dan jasa bisa dilakukan secara cepat dan mudah. Pengelola pengadaan hanya perlu melakukan login dan melakukan transaksi melalui laman https://e-katalog.lkpp.go.id/ dan pihak LKPP pun optimistis dengan banyaknya pilihan dan fleksibilitas dalam membeli produk pemerintah dapat memilih dan menentukan pembelian produk sesuai kebutuhannya 

"Apalagi informasi spesifikasi, harga, dan merk telah dibuka dan dapat diakses oleh semua pihak," sebutnya. Sementara itu Kepala Biro PBJ Kalteng, Benius mengatakan dengan pengadaan melalui E-Katalog mampu meminimalisasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Keuntungan lainnya mengurangi biaya transaksi, terstandarisasinya pengadaan, dan guna mendukung program pemerintah. "Data KPK 60 persen korupsi berada pada proses PBJ. Karena itu mengingatkan pada pejabat pengadaan agar hati-hati," ucapnya. (ROZIQIN/B-6)