BORNEONEWS, Sampit - Selama ini persoalan terkait rokok melulu berkutat pada dua hal, yakni kesehatan masyarakat dan hak perokok.

Bagi masyarakat yang tidak merokok, tentu hak mereka untuk tidak menghirup asap rokok harus dipenuhi. Begitu pun hak para perokok yang juga perlu dipenuhi untuk mengkonsumsi produk legal.

Namun, untuk para perokok jangan sekali-kali menghidupkan atau mengisap tembakau di Kompleks Perumahan  Jl Manggis V, Sampit, Keluarahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timir (Kotim).

Hal itu dikarenakan di daerah tersebut sudah tersedia ruangan khusus untuk para perokok.
Disediakannya ruangan tersebut bukan tanpa sebab, karena pihak kelurahan ingin kawasan mereka bebas dari asap rokok.

Sehingga bisa lebih asri, dan warga sekitar terutama yang tidak merokok merasa nyaman dan kesehatannya bisa terjaga dengan baik.

"Kami ingin di Jl Manggis V atau perumahan KPR ini lebih asri, dan masyarakat menerapkan pola hidup sehat. Sehingga kami sediakan saja ruangan khusus untuk para perokok," ujar Lurah Mentawa Baru Hilir Maya Annisa Lestari, Selasa (4/4/2017).

Sedikitnya ada dua ruangan yang disediakan untuk para perokok di jalan tersebut. Dimana bagi warga sekitar yang hendak merokok harus pergi ketempat tersebut. Agar bagi para masyarakat yang tidak merokok bisa lebih nyaman, dan kesehatan lebih terjaga.

"Kami tidak memaksa, namun kesadaran dari perokok yang kami harapkan," kata Maya.

Dengan adanya hal itu, Maya berharap bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. Sehingga masyarakat bisa menerapkan hidup sehat. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)