BORNEONEWS, Muara Teweh – Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan tandatangani peraturan bersama terkait petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kepala kantor BPJS Kesehatan cabang Muara Teweh, Ropik Pitriana, Selasa (4/4/2017) mengatakan, hal ini guna Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di FKTP. Saat ini telah diterapkan pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016 pada Puskesmas di 33 Ibukota Provinsi dengan jumlah 995 Puskesmas.

Penerapan pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK) sudah mulai dilakukan sesuai dengan Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Nomor HK.02.05/III/SK/089/2016 dan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP.

Berdasarkan hasil pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta uji petik yang dilakukan pada 6 (enam) provinsi yang melibatkan stakeholder terkait, baik di tingkat pusat yaitu kementerian kesehatan, asosiasi FKTP, organisasi profesi serta tim kendali mutu kendali dan kendali biaya dan ditingkat daerah yaitu dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupetan/kota, asosiasi fasilitas kesehatan dan tim kendali mutu dan kendali biaya daerah.

Maka perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan terkait pelaksanaan kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan di Tahun 2017, dimana pada tahun 2017 KBK akan diperluas pelaksanaannya yaitu di Puskesmas (ibukota provinsi dan selain ibukota provinsi), praktik dokter, klinik pratama dan RS D Pratama kecuali FKTP di wilayah terpencil dan sangat terpencil. (RAMADHANI)