BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum Hamdanah menuntut Zulkifli alias Zul (32), Terdakwa tindak pidana pencurian telepon genggam (HP), hukuman penjara 1 tahun. Juru parkir (jukir) di areal Taman Kota Pujasera Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya itu, dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 362 KUHPidana.
“Terdakwa ZUlkifli dituntut 1 tahun penjara. Memang waktu sidang pemeriksaan terdakwa, dia sempat menyangkal kalau mencuri. Tapi dari fakta persidangan, semua sangkalannya itu tidak dapat dibuktikan,” kata JPU Hamdanah dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, usai persidangan, Selasa (4/4/2017).
Fakta sidang, tindak pidana pencurian yang dilakukan warga Jalan S Parman, Palangka Raya ini, berawal pada 7 Januari 2017, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, terdakwa bekerja sebagai jukir menemukan sebuah HP merk Samsung J3 warna hitam milik korban Elsha Margaretha. Telepon genggam itu, bukannya dikembalikan, malah diambil, dimasukkan ke saku jaket.
Kemudian, di rumahnya, Selasa (8/1/2017) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, sepulang kerja, Zul mencoba mengutak-atik HP. Ia melihat terdapat banyak panggilan tak terjawab dan pesan pendek, SMS yang masuk.
Tetap tidak ada niatan untuk mencari pemilik sah HP itu. Zul berpikiran jika HP tersebut dikembalikan belum tentu diberi upah sebagai penemu oleh Elsha. Terdakwa berpikiran untuk menggunakan HP itu, tanpa berpikiran untuk mengembalikannya.
Paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, Zul membawa HP yang ditemukannya itu ke sebuah gerai HP di Jalan S Parman guna membuka kunci pengaman. Selain itu, dia juga membeli kartu dan paket data untuk mengganti kartu milik korban.
Akan tetapi dikarenakan tidak memiliki uang, HP tersebut lantas dijualnya kepada Fachrul Raji seharga Rp1,1 juta. Namun aksinya itu terpantau, dan hingga akhirnya 24 Januari 2017, sekitar pukul 01.00 WIB, Zul diamankan petugas Kepolisian saat bekerja di bawah Jembatan Kahayan. (IKA LELUNU/N).








