BORNEONEWS, Sampit - Batas bagi Ardianur, terpidana korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim untuk menggaanti uang pengganti kerugian negara dalam kasus itu, akan segera berakhir.
"Sejauh ini belum tahu apakah uang pengganti itu dibayar atau tidak. namun beberapa hari lalu ada keluarganya datang ke sini menanyakan hal tersebut. Namun masih sebatas koordinasi belum ada penegasan akan membayar," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Rabu (5/4/2017).
Dia menambahkan, saat itu keluarga Ardianur menanyakan apakah pembayaran uang pengganti tersebut bisa dicicil dengan batas waktu yang ditentukan.
"Kalau dicicil bisa, namun harus ada hitam di atas putih. Pihak Ardianur harus membuat pernyataan, misalnya batas waktu pembayaran empat bulan, selama waktu itu harus lunas. Jika tidak bayar harus jalani dua tahun (penjara) itu," kata Hendriansyah.
Dari itu jika Ardianur ingin tidak lama di penjara ia harus membayar kerugian negara yang dibebankan sebagai uang pengganti dalam kasusnya itu yakni sekitar Rp293 juta, sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan hakim.
Direktur CV Aryagapana ini sendiri divonis selama tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain itu ia juga dibebankan untuk bayar uang pengganti atas kerugian negara sekitar Rp293 juta yang ditimbulkan dalam kasus itu, jika tidak dibayar diganti pidana dua tahun penjara. (NACO/B-11)
"Sejauh ini belum tahu apakah uang pengganti itu dibayar atau tidak. namun beberapa hari lalu ada keluarganya datang ke sini menanyakan hal tersebut. Namun masih sebatas koordinasi belum ada penegasan akan membayar," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Rabu (5/4/2017).
Dia menambahkan, saat itu keluarga Ardianur menanyakan apakah pembayaran uang pengganti tersebut bisa dicicil dengan batas waktu yang ditentukan.
"Kalau dicicil bisa, namun harus ada hitam di atas putih. Pihak Ardianur harus membuat pernyataan, misalnya batas waktu pembayaran empat bulan, selama waktu itu harus lunas. Jika tidak bayar harus jalani dua tahun (penjara) itu," kata Hendriansyah.
Dari itu jika Ardianur ingin tidak lama di penjara ia harus membayar kerugian negara yang dibebankan sebagai uang pengganti dalam kasusnya itu yakni sekitar Rp293 juta, sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan hakim.
Direktur CV Aryagapana ini sendiri divonis selama tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain itu ia juga dibebankan untuk bayar uang pengganti atas kerugian negara sekitar Rp293 juta yang ditimbulkan dalam kasus itu, jika tidak dibayar diganti pidana dua tahun penjara. (NACO/B-11)








