BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Reskrim, kayu gelondongan yang diangkut truk bernomor polisi KH 8159 FF yang diamankan anggota Satlantas Polres Palangka Raya pada Selasa (4/4/2017) malam, dipastikan legal.

"Izin angkutannya lengkap. Tidak ada masalah," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Rabu (5/4/2017).

Truk bermuatan kayu gelondongan tersebut diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya saat melintas di Jalan Tjilik Riwut, Km 45, arah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Petugas Satlantas mengamankan truk lantaran sang sopir tidak mengantongi SIM dan tidak bisa menunjukan STNK.

Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Christian Maruli Tua Siregar memastikan sopir akan menjalani persidangan. Kendati kelak sudah selesai, pihaknya tetap meminta kepemilikan surat-urat kendaraan. Jika memang tidak ada, barulah diserahkan ke bagian Reskrim. (BUDI YULIANTO/B-3)