BORNEONEWS, Sampit – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) nampaknya bakal menyita aset milik Ardianur, terpidana kasus korupsi pengadaan alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, jika ia tidak membayar uang pengganti sebesar Rp293 juta yang dibebankan majelis hakim kepadanya.
“Kalau tidak dibayar kita akan sita asetnya, namun penyitaan menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu,” kata Kajari Kotim melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, di ruang kerjanya, Rabu (5/4/2017).
Sebelum penyitaan itu dilakukan ada itikat dari Ardianur untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara dalam kasusnya itu. Jika tidak rumahnya yang berada di komplek perumahan Pepabri, Kecamatan MB Ketapang dan mobil miliknya akan di sita.
Aset tersebut nantinya akan dinilai apakah memenuhi dengan besarnya uang pengganti dalam kasusnya tersebut atau tidak, mengingat Ardianur hanya memiliki waktu beberapa hari lagi setelah batas waktu satu bulan yang diberikan kepadanya habis. Sejak vonis dijatuhkan padanya 13 Maret 2017 lalu berkekuatan hukum tetap.
Dalam waktu dekat jaksa eksekutor dalam kasus itu akan melakukan eksekusi atas putusan majelia hakim Tipikor Palangka Raya, di aman Ardianur dijatuhi hukuman selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Selain itu ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp 293 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua tahun.
Direktur CV Aryagapana itu adalah terpidana kedua dalam kasus pengadaan alat ukur tekanan udara yang bergulir pada 2011 itu, sebelumnya pengadilan juga telah memvonis bersalah PPK dalam proyek itu yakni mantan Camat Kota Besi Darini Kurniawati. (NACO/B-5)








