BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta pemerintah mengatur dan mengawasi peredaran minyak goreng (migor) bekas pakai atau minyak jelantah.

"Minyak tersebut merupakan bekas minyak yang digunakan hotel, restoran siap saji, dan warung-warung makan skala besar. Minyak-minyak bekas pakai itu dikumpulkan penampung, biasanya disaring, dibersihkan, baru dijual lagi ke pasar, kami minta supaya peredaran minyak jelantah ini diatur dan diawasi pemerintah," kata Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Penelitian terakhir oleh Isidore Sindabarira, seorang nutrisionis asal Inggris, pada minyak jelantah ada toksin penyebab parkinson, alzheimer, kardiovaskular, stroke, dan huntington.

"Namanya HNE atau trans 2-hidroksil oktenal. Migor yang dipakai empat kali lebih biasanya mengandung itu," papar Sahat.

Sahat mengusulkan, setiap penampung atau pengumpul minyak jelantah harus terdaftar sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami bukan meminta supaya dilarang sepenuhnya, sebab minyak jelantah ini juga bermanfaat sebagai bahan baku industri oleokimia dan biodiesel," ujarnya.

Pada tahun lalu, total konsumsi minyak sawit untuk produk pangan (food oil) mencapai 6,11 juta ton yang teralokasi untuk margarine shortening, specialty fat untuk industri dan bakery, migor kemasan bermerek hingga 25 kilogram (kg) termasuk untuk segmen hotel, restoran, dan katering (horeka), migor curah untuk industri seperti pabrik susu dan mi instan, serta migor curah ritel (loose cooking oil) yang masuk ke pasar tradisional.

Saat ini, dari total kebutuhan 3,65 juta ton migor curah segmen rumah tangga, sebanyak 18% hingga 20%, di antaranya berupa minyak jelantah. (NEDELYA RAMADHANI/m)