BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kejadian cukup menggelitik terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Penggalangan dana yang dilakukan oleh sejumlah relawan malah digunakan untuk membayar tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.
Aksi para relawan yang tergabung dalam perkumpulan pemuda dan musisi Kabupaten Kobar itu didasari keprihatinan mereka atas nasib yang dialami warga Desa Sebukat, Kecamatan Kumai.
Lantaran kekurangan biaya, pasangan Jumiyati dan Syamsuddin tidak mampu memberikan pengobatan bagi anaknya, Dede Rahadi Prasetya (3) yang menderita Hidrosifalus.
Padahal, penyakit yang menggerogoti tubuh mungil Dede itu akan terus mengganas jika tidak segera menjalani operasi. “Karena mereka harus membayar tunggakan dan denda BPJS Kesehatan, sebagian uang yang terkumpul digunakan untuk membayarnya,” terang salah satu relawan, Rudi Irawan, Kamis (6/4/2017).
Ia mengaku kejadian ini sangat aneh dan menggelitik. BPJS Kesehatan sebagai representasi Negara semestinya membantu rakyatnya untuk mendapatkan pelayanan gratis, terutama bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
Alih-alih mendapat bantuan dari pemerintah, melalui BPJS Kesehatan, Negara malah memaksa pasangan Jumiyati dan Syamsuddin melunasi tunggakan dan denda. “Uang yang dikumpulkan relawan digunakan untuk membayar Negara, apa nggak aneh?” tanya pria yang akrab disapa Aba Wawan itu.
Terpisah, Kepala BPJS Cabang Pangkalan Bun, Septa Efraim Tarigan mengaku pemberlakuan denda itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, pihaknya hanya menjalankan aturan.
Ia menjelaskan, pemberlakuan kebijakan itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2016 terkait denda terhadap peserta yang terlambat membayar iuran. Perpres ini berlaku sejak 1 Juli 2016. “Perpres-nya begitu, Mas. Kami hanya menjalankan aturan,” ucapnya singkat. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)








