BORNEONEWS, Sampit - Inspektur Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan penjelasan kenapa saat lelang jabatan beberapa waktu lalu umur pejabat yang mengikutinya dibatasi maksimal hanya 56 tahun saja, sehingga syarat itu menjadi salah satu yang dipersoalkan dan bahkan lelang jabatan diminta untuk diulang agar memberikan kesempatan bagi sejumlah pejabat senior yang terhambat oleh aturan itu.

"Sebelum pelaksaan lelang jabatan kita sempat bahas, batas usai tidak boleh lebih 56 tahun memang aturan seperti itu, selain itu juga ada pertimbangan lain," ujar Inspektor Kotim, Otter, di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2017).

Karena, menurut Otter, ada waktu yang tersita nantinya dalam proses yang kini tengah berjalan hingga pelantikan dilakukan. Belum lagi pejabat baru menyesuaikan diri di SOPD baru yang diduduki.

"Nah, di situ pertimbangan kita mengapa membatasan usai maksimal 63 tahun, karena secara logika saja hanya tersisa berapa tahun saja mereka bekerja karena harus ikut mekanisme dan proses itu," tukasnya.

Di sisi lain, menurut Otter, pejabat yang pangkatnya tinggi belum memberikan jaminan apakah bisa bekerja atau tidak.  "Makanya saya setuju bahkan menyarankan pejabat sebelum defenitif di-Plt saja dulu, kalau dinilai baik baru defenitifkan," tegas Otter.

Jabatan yang dilelang beberapa waktu lalu yakni kepala Badan Kepegawaian, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, kepala Satuan Polisi Pamong Praja, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, kepala Dinas Sosial, dan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Ada 20 pejabat yang ikut dan 16 diantaranya dinyatakan lulus. Sementara itu suara di DPRD Kotim terbelah di mana ketua DPRD Kotim berencana akan memanggil tim Pansel. Sementara Komisi I menolak lantaran tidak ada dasar karena lelang itu dinilai sesuai prosedur. (NACO/B-5)