BORNEONEWS, Buntok - JML seorang pengusaha TV kabel di kota Buntok, Barito Selatan (Barsel), secara resmi dipolisikan oleh sejumlah insan pers. Selain JML, seorang lagi berinisial SST juga dilaporkan ke Polisi.

Dasar pelaporarn JML dan SST, karena keduanya ditengarai telah menghina profesi wartawan dan organisasi wartawan yang diposting di jejaring media sosial facebook tanggal 20 Pebruari 2017 sekitar pukul 19.49 Wib.

Meski, postingan tersebut sempat dihapus, namun kalangan insan pers Barsel yang merasa terganggu akan postingan tersebut telah mencapture-nya (Screen Shoot) yang sekaligus dijadikan sebagai alat bukti. Dari tulisan JML yang saat itu menggunakan nama palsu Mas’ud diduga telah melanggar Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU-ITE). Begitu juga halnya postingan SST.

Sementara itu Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga melalui Kasat Reskrim AKP Tommi Palayukan membenarkan terkait laporan dari komunitas wartawan di Barito Selatan terhadap JML dan SST dimaksud. Dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya telah memanggil dua orang wartawan selaku saksi pelapor guna dimintai keterangan.

Begitu juga halnya saksi pelapor wartawan yang lainnya, dalam waktu dekat akan dimintai keterangan yang sama. "Yang pasti laporan ini masih kita pelajari dan selidiki sembari akan meminta keterangan dari saksi ahli UU-ITE," kata Tommi Palayukan kepada Borneonews, Kamis (6/4/2017).

Sementara saat JML meminta maaf kepada para wartawan mengakui bahwa akun palsu bernama Mas’ud memang dirinya. Menurut JML, ia memang nekad memposting tulisan seperti itu, karena merasa ‘dendam’ kepada pimpinan daerah Barsel yang sebelumnya, karena kurang perhatian terhadap dia.

Lantas saat ditanya kenapa menyerang wartawan dan organisasinya dengan tulisan hinaan seperti itu? Ia mengaku khilaf dan atas perlakuannya itu di Medsos meminta ma'af yang sebesar-besarnya. "Saya mengaku salah, dan kepada semua teman-teman wartawan saya meminta maaf," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-8).