BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kritikan yang dialamatkan ke Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalir. Sebagian peserta menuntut perusahaan pelat merah itu mengkaji ulang pemberlakuan denda tunggakan bagi peserta.

Sebagian warga di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menilai kebijakan itu tidak berpihak bagi masyarakat yang tengah kesulitan membayar iuran bulanan, lantaran kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Apabila menunggak satu bulan, kepesersetaan BPJS Kesehatan akan langsung dinonaktifkan. Peserta juga dikenakan denda bagi yang rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali. “Banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri (bayar iuran sendiri) yang berasal dari ekonomi lemah,” terang Maulana Anwar, peserta BPJS Kesehatan, Jumat (7/4/2017).

Saat berobat di rumah sakit, lanjutnya, Maulana harus membayar biaya berobat sebesar 2,5% dikali biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan yang ditunggak, lantaran ia telat membayar iuran. “Sudah sakit, kesulitan bayar iuran, masih saja dibebani denda,” cetusnya.

Maulana mengaku terdaftar sebagai peserta mandiri lantaran terpaksa karena tidak ter-cover sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah. “Kadang-kadang ekonomi kami juga tidak stabil setiap bulannya,” ujarnya.

Sementara, warga Pangkalan Bun lainnya, Advento Tambunan menyebut, perusahaan penjamin kesehatan milik pemerintah itu mulai melenceng dari cita-cita awal. “BPJS Kesehatan itu perusahaan nirlaba, bukan malah berorientasi pada keuntungan,” tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)