BORNEONEWS, Sampit - Ulah oknum salah satu camat di Kabupaten Kotawaringin Timur yang tidak membayar gaji stafnya, jangan sampai nantinya menjadi tindak pidana. Demikian ditegaskan oleh Pengamat Hukum, Sosial, dan Adat, Dias Manthongka.
Dias menambahkan, gaji staf wajib dibayarkan karena daerah sudah menganggarkan. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi maka ada konsekuensi hukumnya.
"Kalau hal tersebut berlarut-larut dan inspektorat sudah bertindak sesuai ketentuan namun tidak dijalankan, akan berakibat fatal bagi oknum camat tersebut," kata Dias, Jumat (7/4/2017).
Dias menambahkan, kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum bilamana pegawai yang tidak dibayar gajinya itu melapor. Tentu ini akan menjadi persoalan dan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
"Hal seperti ini jangan sampai terjadi, makanya dibayar. Jika memang ada masalah beri penjelasan kepada inspektorat. Jangan justru camatnya sulit dihubungi, ini jadi tanda tanya," kata pria yang juga Wakil Ketua DAD Kotim ini.
Dari itu sebelum masalah ini dibawa keranah hukum Dias menyarankan agar segera diselesaikan. Karena jika kasus ini dilaporkan tentu akan menjadi semakin rumit dan kinerja camat akan dipertanyakan. (NACO/B-11)
Dias menambahkan, gaji staf wajib dibayarkan karena daerah sudah menganggarkan. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi maka ada konsekuensi hukumnya.
"Kalau hal tersebut berlarut-larut dan inspektorat sudah bertindak sesuai ketentuan namun tidak dijalankan, akan berakibat fatal bagi oknum camat tersebut," kata Dias, Jumat (7/4/2017).
Dias menambahkan, kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum bilamana pegawai yang tidak dibayar gajinya itu melapor. Tentu ini akan menjadi persoalan dan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
"Hal seperti ini jangan sampai terjadi, makanya dibayar. Jika memang ada masalah beri penjelasan kepada inspektorat. Jangan justru camatnya sulit dihubungi, ini jadi tanda tanya," kata pria yang juga Wakil Ketua DAD Kotim ini.
Dari itu sebelum masalah ini dibawa keranah hukum Dias menyarankan agar segera diselesaikan. Karena jika kasus ini dilaporkan tentu akan menjadi semakin rumit dan kinerja camat akan dipertanyakan. (NACO/B-11)








