BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalan Bun, Septa Efraim Tarigan mencontohkan cara perhitungan denda tunggakan. Misalnya, salah satu peserta BPJS kelas I menunggak selama 5 bulan, yang bersangkutan harus melunasi dulu iuran tertunggak Rp80.000 (tarif bulanan) x 5 = Rp480.000.

Namun jika peserta yang telah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp55.871.700, peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp6.962.962. “Rumusnya 2,5 persen x Rp55.871.700 x 5 (sesuai tunggakan) hasilnya Rp6.962.962. Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja,” ucapnya.

Menurut Septa, hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelum adanya Perpres perubahan kedua itu, peserta dinonaktifkan sementara kalau sudah menunggak tiga bulan bagi peserta mandiri dan enam bulan untuk peserta badan usaha.

Sementara, imbuh Septa, bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin mengajukan Jaminan Kesehatan yang ditanggung pemerintah juga tetap diwajibkan melunasi tunggakan dan denda (jika ada). “Setelah dilunasi baru bisa pindah kepesertaan,” tandasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)