BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalan Bun, Septa Efraim Tarigan mencontohkan cara perhitungan denda tunggakan. Misalnya, salah satu peserta BPJS kelas I menunggak selama 5 bulan, yang bersangkutan harus melunasi dulu iuran tertunggak Rp80.000 (tarif bulanan) x 5 = Rp480.000.
Namun jika peserta yang telah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp55.871.700, peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp6.962.962. “Rumusnya 2,5 persen x Rp55.871.700 x 5 (sesuai tunggakan) hasilnya Rp6.962.962. Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja,” ucapnya.
Menurut Septa, hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelum adanya Perpres perubahan kedua itu, peserta dinonaktifkan sementara kalau sudah menunggak tiga bulan bagi peserta mandiri dan enam bulan untuk peserta badan usaha.
Sementara, imbuh Septa, bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin mengajukan Jaminan Kesehatan yang ditanggung pemerintah juga tetap diwajibkan melunasi tunggakan dan denda (jika ada). “Setelah dilunasi baru bisa pindah kepesertaan,” tandasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)
Begini Perhitungan Denda BPJS Kesehatan
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamenaker: Standar Kompetensi yang Jelas Dukung Pengembangan SDM
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Kadinkes Kotim Tegaskan Belum Temukan Kasus Penyakit yang Spesifik Disebabkan Karhutla
Karhutla Hebat Kepung Jalan Pintas Sambangan Tanah Laut
Bunda FAD Seruyan Sampaikan 3 Pesan Penting untuk Cegah Bullying
Aksi Penyelundupan Kayu hasil Pembalakan Liar di Gagalkan TNI AL
Komentar (0)
Memuat komentar…







