BORNEONEWS, Sukamara - Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun menggelar program sidang keliling di Kabupaten Sukamara. Kegiatan yang digelar selama sehari tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang tengah melakukan proses perceraian. 


"Sidang keliling ini adalah program dari Mahkamah Agung yang kemudian kita jalankan," kata Anggota Hakim PA Pangkalan Bun, Ahmad Zuhri, Jumat (7/4/2017).


Menurutnya, program sidang keliling ini dilakukan karena tingginya jumlah perkara yang ditangani di Kabupaten Sukamara, selain itu juga bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan proses percerayan yang di ajukan. 


"Kadang masyarakat mengeluh karena jarak tempuh yang jauh, selain itu biaya yang dikeluarkan juga cukup banyak. Itu sebabnya, Pengadilan Agama Pangkalan Bun menggelar sidang keliling diwilayah yang jauh," tuturnya. 


Dikatakannya, dalam pelaksanaan kegiatan ini pihaknya melakukan sidang sebanyak 11 perkara yang terbagi menjadi 3 macam perkara. 


"Satu perkara sidang isbad nikah, tujuh perkara gugat cerai dan dua  perkara sidang talak," terang Ahmad.


Ahmad menambahkan, sepanjang tahun 2017 ini pihaknya sudah menerima pengajuan sebanyak 50 kasus perceraian dimana 15 di antaranya sudah mendapat putusan dari pengadilan. (NORHASANAH/B-5)