Hal Itu ditegaskan oleh Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Intel Deddy Rasyid, saat dikonfirmasi Borneonews, Sabtu (8/4/2017).”Saat ini masih proses tindak lanjut pemeriksaam,” kata mantan Kasi Datun Kejari Kotim itu.
Sejauh mana perkembangan kasus tersebut Deddy masih belum mau terlalu banyak memberikan penjelasan, namun secara umum penyidik menurutnya masih dalam ranah pulbaket dan puldata. Suparman, Purwanto, Misdi dan Rianto didampingi Keta Koordinator MPW Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalteng, Jasa Tarigan penuhi panggilan jaksa, Selasa (4/4/2017) lalu
Mereka diperiksa terkait pemotongan gaji karyawan untuk pembayaran NPWP dan BPJS, di mana besaran potongan itu dilakukan bervariasi terhadap ratusan karyawan dua anak perusahaan itu, namun dari keterangan sejumlah karyawan mereka tidak pernah mendapatkan kartu NPWP dan bahkan BPJS Kesehatan yang diberikan kepada mereka tidak bisa difungsikan, diduga iuaran mereka tidak disetorkan oleh perusahaan. Atas itu mereka melayangkan laporan pada 10 Januari 2017 lalu, hingga kini permasalahan itu masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kotim. (NACO/B-8)








