BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Kotawaringin Barat, melarang truk dengan muatan berat roda enam atau lebih melintas di jalan Kolam.
Sikap tegas ini ditunjukan PUPR saat menghentikan tujuh truk bermuatan dari arah Kolam menuju Pangkalan Bun,
Kebijakan itu diambil PUPR dikarenakan pascaperbaikan jalan tersebut kondisi jalan di STA 21 masih licin dan setelah penimbunan dilakukan jalan belum dalam kondisi padat.
"Kendaraan roda enam atau lebih dilarang melintas terlebih dahulu, kecuali kendaraan angkutan material pekerjaan jalan Pangkalan Bun - Kolam," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Kobar, Juni Gultom, Minggu (9/4/2017).
Ia mengatakan saat ini petugas PUPR tetap mengawasi di STA 21, untuk mencegah melintasnya kendaraan bertonase besar.
Untuk itu, ia berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi larangan tersebut. Apalagi pengerjaan itu dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan MTQ Kobar, dan Kecamatan Kolam bertindak sebagai tuan rumah.
"Kami bekerja keras dan terus berupaya memberikan pelayanan demi suksesnya pelaksanaan MTQ di Kolam," tegas Juni. (KOKO SULISTYO/B-11)








