BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra berjanji akan menertibkan sepeda yang dimodifikasi atau goes layaknya kendaraan roda empat serta odong-odong yang beroperasi di seputar kawasan Bundaran Pancasila.
Kendaraan tersebut tidak layak berada di jalan raya karena dapat membahayakan pengendara lain serta keselamatan pengguna goes dan penumpang odong-odong. "Akan kami tertibkan, karena itu melanggar ketentuan lalu lintas. Operasionalnya masuk di jalan raya, dan itu sebetulnya tidak boleh," kata Asdini, Minggu (10/4/2017).
Ia menyebut, goes sendiri bukan tipe kendaraan karena tidak memiliki mesin. Sementara odong-odong juga ia akui ilegal jika berada di jalan raya. "Itu kan sepeda yang jalannya dikayuh ada pedalnya, buka kendaraan bermotor," ujar dia.
Ia berjanji akan segera menindak para pemilik dan pengelola alat yang kini dijadikan hiburan warga Pangkalan Bun. "Sebelum jatuh korban akan kita tertibkan, karena saya yakin baik itu sepeda sudah jelas dan odong-odong tidak ada izin juga dari Dishub. Karena yang namanya kendaraan roda empat itu harus ada uji KIRnya. Lah ini, nggak ada," katanya.
Odong-odong ini merupakan motor yang dimodifikasi dengan bak karoseri kemudian dibuat bangku-bangku di atasnya sehingga mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan memungut biaya.
Odong-odong biasanya digunakan sebagai sarana transportasi di kawasan objek wisata. Namun, kreativitas warga membuat odong-odong digunakan sebagai sarana transportasi yang bisa mengangkut penumpang di jalan raya, perkampungan dan perumahan penduduk.
Padahal, jelas dari aspek keselamatan odong-odong sangat tidak layak digunakan sebagai angkutan penumpang. Bodi yang terbuka serta desainnya yang banyak mengangkut penumpang sangat rawan terjadi kecelakaan. (CECEP HERDI/B-2)








