BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga yang bermukim di Jalan H Anang Santawi, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, mengeluhkan keberadaan salah satu gudang bangunan yang diduga tidak sesuai peruntukkannya.
Warga pun meminta Pemkab Kotim menghentikan aktivitas gudang itu. "Kami meminta untuk kegiatannya dihentikan. Ini sangat beralasan karena tidak sesuai dengan peruntukkannya. Dulu izinnya untuk toko klontongan, tapi setelah berjalan dijadikan sebagai tempat bahan bangunan," kata warga bernama Ruslan, Minggu (9/4/2017).
Menurut dia, selain gudang itu tidak sesuai peruntukkannya, keberadaannya juga membahayakan warga sekitar. Di samping itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak pernah mengeluarkan izin gedung itu untuk toko dan gudang bahan bangunan karena berada di kawasan pemukiman padat penduduk.
"Saya sudah menyurati Bupati, Kejaksaan, sampai pihak kepolisian, dan saya sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi," ujar Ruslan.
Bahkan, katanya, ada sejumlah warga yang sudah beberapa kali ribut dengan pemilik gudang. Sebab, setiap ada kegiatan bongkar muat bahan bangunan warga langsung datang ke gudang itu untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Terlebih saat bongkar muat semen, debunya langsung menyasar ke rumah warga. "Makanya pernah kami keluarkan langsung truknya yang mau bongkar muat di situ," tegas Ruslan. (NACO/B-3)








