BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Ardianur atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

"Ardianur sudah kami eksekusi beberapa waktu lalu," kata jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus terpidana itu, Datman Kataren, Senin (10/4/2017).

Sementara, terkait uang pengganti apakah akan dibayar Ardianur atau tidak menurut Datman secara persis itu kewenangan pada bagian tindak pidana khusus (Pidsus). "Kalau uang pengganti detailnya ke Pidsus ya," ucap Datman.

Putusan Ardianur yang sudah dieksekusi jaksa eksekutor yakni vonis hukuman selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Uang pengganti atas kerugian negara yang dialami sekitar Rp293 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2,3 tahun. Putusan itu dibacakan hakim pada 13 Maret 2017 lalu.

Ardianur merupakan Direktur CV Aryagapana, ia harus menyandang status sebagai nara pidana (Napi)  setelah dirinya memenangkan lelang proyek pengadaan alat ukur tekanan udara di BLH Kotim (sekarang DLH) yang digelontorkan pada 2011 silam.

Dari hasil penyidikan penyidik ditemukan mark up dalam proyek itu yang merugikan negara sekitar Rp293 juta. Sebelum menyeret Ardianur ke jeruji besi sebelumnya penyidik menyeret Darini Kurniawati PPK dalam proyek itu. Dalam kasus ini hanya keduanya yang menjadi pesakitan. (NACO/B-5)