BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal permohonan legalitas tanah dari Kelompok Tani Dayak Misik Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Senin (10/4/2017).
Kepala Seksi Sengketa Konflik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas, Sukardi, menyatakan, permohonan legalitas tanah tersebut didasari petunjuk dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, dan dikonsultasikan ke DPRD Kapuas.
Namun, ia mengatakan pihaknya masih belum bisa memproses permintaan itu. Ia menyatakan, pihaknya harus mengonfirmasi lagi kejelasan kawasan itu. "Maka dari itu diadakan RDP, agar nanti mendapatkan solusi-solusi yang akan menjadi pegangan masyarakat agar dapat memproses lebih lanjut permohonan legalisasi tanah ini," ungkapnya, senin (10/4/2017).
Rencananya tanah yang dimintakan legalitasnya tersebut akan dibagikan ke 735 kepala keluarga Desa Bajuh, seluas 3.691 hektare. Masing-masing kepala keluarga diproyeksikan mengelola 5 hektare lahan. (HAMDI/B-10)








