BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD pada Rapat Paripurna, Senin (10/4/2017).

Paripurna dipimpin Wakil ketua I DPRD Barito Utara Merry Rukaini didampingi Wakil Ketua II Acep Tion.

Wakil Bupati dalam pidatonya mengatakan, LKPj Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2016 dibuat dengan mengacu pada ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, LKPj kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Disampaikannya pula, LKPj Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2016 memuat berbagai kebijakan daerah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2013-2018 yang didalamnya menjabarkan visi, misi, strategi pembangunan, arah kebijaksanaan, dan prioritas pembangunan daerah.

Penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Barito Utara pada tahun lalu, lanjut Wakil Bupati, mencakup urusan wajib dan pilihan, yang pelaksanaannya tergambar dalam program dan kegiatan pada dinas/badan/ kantor dan unit satuan kerja sesuai tupoksi masing-masing, serta tugas-tugas pemerintahan umum dan tugas pembantuan.

“Penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016 sesuai dengan arah dan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara, yang terarah pada upaya untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Ia melanjutkan, pelaksanaan pembangunan selama 2016 secara umum berjalan dengan baik dan lancar. “Hal ini dapat dilihat dari program kerja masing-masing dinas/ badan/ kantor dan unit satuan kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Barito Utara, mulai dari perencanaan, pelaksnaan, dan pengawasan sehingga memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya. (RAMADHANI/B -3)