BORNEONEWS, Sampit - Keluhan sopir truk yang tidak bisa bekerja pascadigelarnya Operasi Peti Telabang 2017 oleh Polres Kotim, mendapat tanggapan dari Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro.

Siboro menjelaskan, penertiban Galian C dalam rangka Operasi Peti Telabang 2017 dilaksanakan seluruh polres jajaran Polda Kalteng.

"Untuk pengusaha galian C, kami sarankan untuk mengurus perizinan. Sehingga tidak ada lagi yang ilegal dan ditangkap," kata Siboro, Senin (10/4/2017).

Dia mengatakan, perintah agar para pengusaha mengurus perizinan tersebut dilakukan karena sudah ada undang-undang minerba yang mengaturnya. Sehingga bagi yang melanggar, akan mendapat tindakan tegas sesuai aturan.

Siboro menegaskan, tidak ada niat untuk menghalangi masyarakat dalam mencari nafkah. Namun hanya menegakkan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah sopir truk angkutan galian C di Jalan Jenderal Sudirman, mengancam akan melakukan demo. Hal ini berkaitan dengan penertiban galian C yang dilakukan kepolisian, tetapi tidak disertai solusi. Sehingga menghentikan aktivitas mereka. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)