BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 4.147 korek api gas hasil sitaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara H. Asan Sampit selama tiga bulan terakhir, dimusnahkan pada Senin (10/4/2017).
Kepala Seksi Tehnik Operasi Keamanan dan Pelayanan Darurat Bandara H Asan Sampit, Charles M mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan SKEP/2765/XII/2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan.
"Tidak hanya korek yang kami musnahkan, namun masih banyak lagi barang bawaan penumpang yang dilarang, seperti gunting, pisau, bola lampu, silet, dan lainnya," ujar Charles, Senin (10/4/2017).
Adapun barang lainnya yang turut dimusnahkan seperti 121 buah gunting, 18 pisau/cutter, 11 bola lampu, 31 silet, 2 aerosol, 150 paku dan baut, 3 garpu, 10 baterai, 3 mata bor dan 1 tanaman.
Disampaikannya, saat pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh petugas dari instansi penegak hukum seperti dari kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya.
“Barang paling banyak yang disita adalah korek api gas,” kata Charles.
Menurutnya, sebagian besar pelanggaran oleh penumpang yang membawa barang-barang yang dilarang ini karena ketidaktahuan mereka. Namun ada juga yang sudah tahu, namun mereka coba-coba membawa dengan harapan bisa lolos dari pemeriksaan petugas. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








