BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sampit, Atulyadi menyambangi Kantor Redaksi Borneonews di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (10/4/2017).
Dalam kesempatan itu Atulyadi disambut Koordinator Borneonews Online, Nazir Amin. Di ruang redaksi, dia sedikit menjelaskan terkait transformasi PT Asuransi Kesehatan (Askes) yang sejak 2014 menjadi BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan tidak lagi berbentuk perusahaan, tapi sekarang kami menjadi badan publik nirlaba yang bertanggungjawab kepada Presiden RI langsung," bebernya.
Pihaknya memiliki perjanjian dengan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) seperti dokter keluarga dan klinik.
Untuk itu dirinya berharap setiap faskes yang bekerja sama dengan pihaknya dapat memberikan pelayanan maksimal bagi pengguna peserta BPJS Kesehatan.
"Tujuan akhir kami adalah kepuasan peserta, hal ini penting untuk mendorong peningkatan kepesertaan di BPJS Kesehatan," ucapnya.
BPJS Kesehatan, jelasnya terus berkomitmen mewujudkan Universal Health Couverage 2019, artinya di tahun yang sama seluruh warga akan menjadi peserta JKN-KIS.
Terkait sistem iuran, Atulyadi menyebut jika BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN menerapkan prinsip gotong royong, bukan untuk keuntungan BPJS Kesehatan karena badan itu adalah nirlaba.
"Prinsip Gotong royong adalah yang kuat membantu yang lemah, yang kaya membantu yang miskin," ujarnya.
Mewujudkan Universal Health Couverage 2019, pihaknya kini tengah gencar melakukan sosialisasi dan advokasi dan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan program Jamkesda ke JKN-KIS.
Ke dapan katanya, untuk mencapai target kepesertaan 100 persen jajaran BPJS Kesehatan Cabang Sampit akan lebih fokus meningkatkan kesadaran peserta dalam membayar iuran.
Selain itu mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya serta melaporkan data secara lengkap dan benar serta meningkatkan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Mari kita bahu membahu mewujudkan Indonesia yang sehat dan mencapai cakupan semesta tahun 2019, dengan gotong royong semua tertolong," imbuhnya.
Pembentukan BPJS Kesehatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, dimana pengelola JKN merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-6)








