BORNEONEWS, Palangka Raya –Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan menegaskan kewajiban melakukan plasma untuk masyarakat sekitar adalah hukumnya wajib bagi perusahaan perkebunan. Total kewajiban adalah20% dari luasan yangmenjadi konsesi perusahaan.

Bagi siapa pun perusahan yang menghindar dari kewajiban itu, sanksinya adalah tidak akan mendapat rekomendasi saat peremajaan pohon atau penanaman kembali (replanting) suatu saat nanti. Penagasan ini menjadi kebijakan Kalteng yang tertuang dalam Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2011.

Lalu bagaimana jika luasan konsesi yang dimiliki perusahaan perkebunan dalam posisi sudah tertanami semua sementara lahan disekitarnya sudah habis? Punding menegaskan harus tetap dibebani kewajiban Plasma. Urusan tanahnya diambilkan dari sebagian hak guna usaha (HGU) yang ada, adalah beban perusahaan, bukan masyarakat.

“Seperti terjadi di Kapuas Hulu, Perusahaan Genting Group, kita minta dari kebun intinya atau dari luasan konsesinya untuk diserahkan sebagai plasma kepada masyarakat, mereka mau karena berfikir Replanting ke depan kan,” tegas politisi Demokrat ini. (ROZIQIN/B-6)