BORNEONEWS, Palangka Raya – Persoalan sengketa lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat sekitar, seringkali berujung ke ruang DPRD Kalteng untuk meminta mediasi. Dari seringnya masalah sengketa yang berujung di gedung DPRD itu, berulangkali kesimpulan yang diambil salah satunya yaitu pembentukan tim untuk terjun lapangan. Alasannya, untuk melihat fakta di lapangan.
Seperti terjadi saat Rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan Komisi B DPRD Kalteng di ruang rapat gabungan, Senin (10/2/4/2017), yang mempertemukan antara pihak PT Surya Sawit Sejati (SSS) United Plantation Berhards yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan warga dan pengurus kelompok tani dayak misik yang menuntut plasma dan kemitraan.
Berkembang pula tudingan bahwa PT SSS ini menggarap lahan diluar areal yang disebut-sebut sudah mendapat hak guna usaha sebesar 8 ribu hektare (ha) lebih. Beberapa pihak dihadirkan antara lain Kepala Dinas Perkebunan Kobar, Camat Pangkalan Lada, Kepala dinas perkebunan Kalteng Rawing Rambang, Kepala BPN Kalteng Ida Aniyati, DAD Kalteng dan pengurus dayak misik Kalteng yang diwakili Dagut dan Sabran Ahmad.
Hasilnya, berujung pada lima kesimpulan yang disepakati RDP. Pertama PT SSS harus menuntaskan 20 persen kewajiban plasma dari 8 ribu ha yang sudah tertanam, melanjutkan dari 1.377,37 ha yang saat ini sudah tertanam.
Kedua, Komisi B “Komisi B memberikan ruang bagi kelompok dayak misik untuk melakukan komunikasi dan kesepakatan kemitraan dengan pihak perusahaan, diluar lahan kebun plasma dari PT SSS. Ketiga, sebagai tindaklanjut maka perlu tim untuk meninjau lapangan terdiri dari Komisi B, pihak dinas, dan pihak terkait untuk melihat jelas fakta di lapangan.
“Keempat, meminta tim untuk mencari data lengkap dan kelima, agar PT SSS mengirimkan dokumen lengkap kepada Komisi B DPRD Kalteng sebagai data pembanding dengan data yang diberikan warga dan kelompok tani dayak misik sehingga ada data akurat dan berimbang,” terang Sekretaris Komisi B, Punding LH Bangkan yang bertindak sebagai pimpinan RDP.
“Catatan penting juga, plasma yang didasarkan permentan dan Perda, itu berdasarkan surat dari keterwakilan pemerintah, itu ada istilah CPCL atau calon lahan dan calon petaninya, itu dikeluarkan oleh bupati. Tidak berlaku bila surat dari camat dan kepala dinas. Kalau ada kelompok tani diluar dari itu, ya ini yang bahaya, tidak bisa,” tegasnya menambahkan. (ROZIQIN/B-8)








