BORNEONEWS, Palangka Raya - Kurir sabu asal Aceh, Rosni alias Ani (43) dan Syahren (35), terancan hukuman 12 tahun. Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Happy C Hutapea melalui JPU Liliwati dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/4/2017). Jaksa menilai kedua kurir sabu 2,01 ons itu, terbukti bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua terdakwa yang dalam persidangan didampingi Penasihat Hukum Talitha S Satu ini, juga diancam dengan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 5 bulan penjara.
Jaksa menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa narkoba ini, berawal pada 10 Desember 2016, ketika Ani bertemu Sijal (DPO). Mereka bermufakat jahat untuk mengantarkan narkotika ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan upah Rp5 juta. Selanjutnya Ani dan Syahren, pada 12 Desember 2016 ke Banjarmasin untuk menyerahkan sabu itu kepada Ponbit alias M Rizki Nanda (berkas perkara terpisah).
Kemudian pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura di Bandara Syamsuddin Noor untuk mengetahui profil Ani dan Syahren.
Sementara berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap Ani dan Syahren yang saat itu berada di Hotel Jelita, Banjarbaru.
Petugas pun melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dari situ, petugas mendapati satu paket besar sabu seberat 2,01 ons yang disimpan dalam pembalut yang dikenakan Ani beserta barang bukti lainnya.
Sedangkan sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di depan Polsek Kapuas Timur dilakukan pengecekan barang bukti yang diamankan. Dari hasil pembuktian, diketahui barang bukti tersebut adalah benar narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kedua terdakwa, Ani membawa barang haram itu, atas suruhan Sijal dan memperoleh upah sebesar Rp5 juta. Sedangkan Syahren, berperan menemani Ani dari Aceh ke Banjarmasin dengan upah sebesar Rp1 juta . (IKA LELUNU/PPOST/N).








