BORNEONEW, Buntok - Sidang praperadilan mantan ketua DPRD Barito Selatan (Barsel), Hasanuddin Agani diskor. Pantauan Borneonews, sidang lanjutan praperadilan tersebut dipimpin Hakim tunggal Agustinus. Dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti

Dalam persidangan, pada saat hakim tunggal meminta menunjukan surat kuasa mewakili baik dari pemohon maupun terhomon. Kuasa hukum Rahmadi G Lentam Cs dapat menunjukan surat kuasa mewakili tersebut.

Namun, saat diminta surat kuasa mewakili dari termohon I dan II mereka tidak dapat menunjukan surat kuasa dimaksud. "Karena salah satu dari mereka tidak bisa menunjukan surat kuasa mewakili dari institusi, maka sidang lanjutan praperadilan ini kita skor," kata Hakim tunggal Agustinus dalam persidangan. Selasa (11/4/2017).

Hakim Agustinus melanjutkan sidang diskor sampai ada konfirmasi dari pihak termohon untuk menunjukan surat kuasa mewakil tersebut.

Di tempat yang sama, kasi pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Zulkifli Mooduto usai persidangan mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi dengan Kajati Kalteng terkait surat kuasa mewakili. "Saat ini kita masih menunggu surat kuasa tersebut," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-8).