BORNEONEWS, Buntok - Usai diskor, sidang praperadilan mantan ketua DPRD Barito Selatan (Barsel), periode 2006-2007 dilanjutkan kembali. Sidang lanjutan dipimpin Hakim tunggal, Agustinus itu dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari pemohon.
Pantauan Borneonews, sebelumnya sempat diskor kurang lebih 2,5 jam karena termohon tidak bisa menunjukan surat kuasa mewakili dari isntansi mereka. Dalam persidangan lanjutan tersebut, Hakim meminta pihak termohon menunjukan surat kuasa tersebut. Kuasa hukum mewakili pemohon tidak menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan, hanya menyampaikan daftar alat bukti kepada hakim praperadilan.
Setelah itu, sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali besok, Rabu (12/4/2017) dengan agenda pembuktian dari termohon. Usai persidangan kuasa hukum pemohon, Rahmadi G Lentam Cs mengatakan, pihaknya tidak mengajukan saksi dalam persidangan ini. Karena, lanjut dia, pihaknya yakin dari bukti yang ada cukup membuktikan bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan.
"Namun seharusnya penetapan tersangka setelah proses penyidikan dilakukan," tandas dia.
Bukan orang ditetapkan jadi tersangka, lanjt dia, baru dikeluarkan surat perintah penyidikan untuk mencari bukti.
Menurutnya, penetapan tersangka ini berhayal atau ilusi seolah-olah merekayasa peristiwa yang akan terjadi kemudian. Proses yang betul itu penyelidikan dulu untuk membuat terang tindak pidananya. Artinya harus ada pasal," jelas dia.
Menurut dia, tindak pidana yang terjadi bukan kejahatan tapi pelanggaran. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barsel, Zulkilfli Mooduto Cs, selaku termohon mengatakan, pihaknya juga pada sidang besok tidak menghadirkan saksi hanya menyerahkan daftar pembuktian saja kepada hakim praperadilan. (URIUTU DJAPER/B-8).








