BORNEONEWS, Sampit - Kayu berbagai jenis yang diamankan di Jalan A Yani Sampit lantaran truk pengangkut yang dikemudikan terdakwa Naam Zamroji, dipesan seseorang bernama H Jumadi. Kayu itu rencananya akan dikirim ke Madura.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus illegal logging tersebut, Selasa (11/4/2017) sore di Pengadilan Negeri Sampit, yang dipimpin hakim Muslim Setiawan.
Pada sidang itu, JPU Kejari Kotim Dewi Khartika menghadirkan tiga orang saksi yakni, Rahmatsuri alias Mat Suri (berkas terpisah), dan anggota kepolisian yakni Agus Wahyudi dan Dandy.
"Kami waktu itu dapat laporan ada truk Fuso terperosok di Jalan A Yani depan rumah makan Mirasa. Setelah kita cek ternyata truk itu mengangkut kayu," kata Agus.
Kepada petugas, Naam mengaku mengangkut kayu galam dengan akasia menggunakan dokumen asal usul kayu. "Saat kami tanya, terdakwa mengaku kayu itu milik Rahmatsuri," kata Agus.
Naam sendiri melintas di jalur itu dengan alasan tidak mengerti jalur di Kota Sampit. Hingga akhirnya perbuatannya itu menyeretnya ke jeruji besi lantaran kayu diangkutnya itu ilegal.
Sementara Mat Suri mengaku kayu itu memang miliknya, namun didapatkan berkat modal dari Jumadi. Jika berhasil dikirim ke Madura, Mat Suri akan mendapatkan komisi.
"Namun saat ini ke mana Jumadi saya tidak tahu persis, karena dia bukan warga sini. Tetapi waktu mengurus kayu ada di sini," katanya.
Kayu ilegal itu sendiri diangkut menggunakan truk fuso nopol S 9217 JA, dalam dokumen hanya kayu galam dan akasia faktanya dicampur dengan jenis lain. Itu terungkap pascatruk terperosok di Jalan A Yani Sampit pada 17 November 2016 lalu. (NACO/B-11)








