BORNEONEWS, Palangka Raya - Perlu diketahui masyarakat bahwa biaya pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas ternyata tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini diungkapkan dr Sony Tito Nugroho, Kepala Unit (Kanit) Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, Selasa (11/4/2017) sore.

"Sudah ada yang menangani terkait kecelakaan lalu lintas ini, bukan BPJS Kesehatan. Yang menangani Jasa Raharja," ungkap Sony saat melakukan pertemuan dengan awak media di Kopi Jos Palangka Raya.

Meski demikian lanjut dr Sony, bukan berarti BPJS Kesehatan tidak berkaitan sama sekali dengan korban kecelakaan lalu lintas.

"Misalnya Jasa Raharja menanggung Rp10 juta, jika pelayanan kesehatannya ternyata lebih dari Rp10 juta maka barulah BPJS Kesehatan yang menambahinya," tambah dr Sony. (TESTI PRISCILLA/B-6)