BORNEONEWS, Sampit – Kayu ilegal sebanyak 29,8 meter kubik yang diamankan dari Naam Zamroji didapat dengan cara membeli dengan warga di Desa Batuah, Kecamatan Seranau, namun dalam dokumen justru dikeluarkan oleh Pejabat Kades Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara berinisial SG.

“Saya bagiannya urusan beli kayu saja, yang ngurus dokumen itu Jumadi semua. Saya tidak mengerti dokumen itu dia dapatkan dari mana,” kata Rahmatsuri alias Mat Suri saksi dalam kasus Naam, Selasa (11/4/2017).

Di hadapan majelis hakim Muslim Setiawan dan jaksa Kejari Kotawaringin Timur, Dewi Khartika, Mat Suri yang juga merupakan terdakwa dalam kasus itu (berkas terpisah) mengaku mendapatkan kayu itu dari beberapa orang di Batuah. Setelah itu rencananya kayu diantar ke Madura, Jawa Timur untuk Jumadi.

Ke mana sekarang Jumadi Mat Suri sendiri mengaku tidak tahu secara persis keberadaannya, namun dari keterangannya itu Jumadi selain berkomunikasi dengannya juga berkomunikasi dengan seorang anggota kepolisian berinisial RG, nama RG diungkapkan oleh Mat Suri di persidnagan itu.

Bahkan menurut Mat Suri saat truk yang dikemudikan Naam terperosok di Jalan A Yani Sampit tepatnya di depan Rumah Makan Mirasa itu dirinya tahu dari RG setelah RG dihubungi langsung oleh Jumadi.

“Tapi setelah kejadian ini saya benar-benar tidak tahu di mana Jumadi sekarang ini,” tegas Mat Suri.

Mat Suri sudah sekitar sebulan melakukan usaha ilegal itu. Untuk mengelabui petugas kayu dari berbagai jenis itu dikirim menggunakan dokumen kayu galam dan akasia yang dikeluarkan oleh kades.

Namun apesnya mereka, saat Naam sang pengemudi truk itu melintasi Jalan A Yani pada 17 November 2016 terperosok. Saat dicek petugas kayu yang diangkut tidak sesuai dengan dokumen. (NACO/B-6)