BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Satuan Pendidikan (Wakasatdik) akan diberikan kepada guru-guru di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) mulai tahun ini.
Pasalnya, guru diharuskan mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per pekan di satuan administrasi pangkal (satminkal) atau membimbing 80 peserta didik bagi Wakasatdik yang berstatus guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI.
Perihal tersebut disampaikan Kepala SMAN 1 Tamiang Layang, Rogan Gunawan kepada Borneonews via WhatsApp, Selasa (11/04/2017).
"Guru-guru diharuskan mengajar paling sedikit 12 jam menurut surat ketentuan, untuk SMA tiga orang Wakasitdik berdasarkan rombongan belajar," kata Rogan.
Untuk tiga sampai sembilan rombongan belajar dapat memiliki satu Wakasitdik. Sedangkan 10 hingga 18 rombel paling banyak memiliki dua wakasitdik, Sedangkan 10 sampai 19 rombongan dua Wakasitdik. Lalu 20 sampai 27 rombingan belajar harus tiga Wakasitdik. Sementara itu, lebih dari 27 rombongan belajar paling banyak 4 Wakasitdik.
"Rencana dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut masih belum rilis," pungkasnya. (MULTRI SAPUTRA/B-3)








