BORNEONEWS, Palangka Raya - Hukuman penjara 10 bulan untuk Pran (26), alias Bapak Rafa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai Alfon itu, Selasa (11/4/2017), menilai terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Junedi alias Telek (26) itu, terbukti bersalah. Akibat perbuatan Pran, korban mengalami luka terbuka pada daerah sakralis karena kekerasan benda tajam.
Putusan Majelis Hakim PN Palangka Raya itu, lebih ringan jika dibanding dengan tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janang Mula Andri Ronu dari Kejari Gunung Mas (Gumas), menuntut warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Gumas ini, dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan.
Tindak pidana yang dilakukan Pran bermula pada 9 Mei 2016, sekitar pukul 05.00 WIB, bertempat di dekat bangunan Sangkaraya Tiwah, di Desa Batu Puter, Gumas. Saat itu, korban Telek sedang menggali lubang untuk mendirikan sandung. Tiba-tiba, datang terdakwa sambil membawa senjata tajam jenis parang dan berkata “mana Telek”.
Kemudian Pran melihat korban yang langsung menghampirinya seraya mencabut parang dari sarungnya. Melihat hal itu, Telek sempat berlari ketakutan mengitari Sangkaraya Tiwah karena dikejar terdakwa. Ketika sudah dekat, Pran membacok Telek, mengenai pinggang belakang bagian bawah, sehingga menyebabkan luka.
Usai membacok korban, terdakwa sempat melarikan diri selama delapan bulan lamanya. Hingga akhirnya pada 1 Januari 2017, Pran berhasil ditangkap polisi di Desa Bangkiang, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. (IKA LELUNU/PPOST/N).








