BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berkeinginan temuan sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) sawit bodong dirampas untuk daerah agar hasilnya bisa digunakan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau kita berkeinginan hasil temuan Tim Audit bisa disita untuk daerah," kata ketua Tim Audit PBS di Kotim, H Halikinnor, Rabu (12/4/2017).

Namun, menurut Halikin, itu tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada jenjang proses yang harus dilakukan. Di satu sisi pemerintah daerah juga harus berhati-hati agar tidak salah dalam mengambil langkah.

"Kita tidak bisa sembarangan karena ada jenjang, kalau keinginan kita temukan langsung sita tapi itu tidak bisa karena ada aturan," ujar Halikin.

Menurut Asisten II Setda Kotim ini, ada ketentuan yang mengatur, bahkan terkait itu ia mengaku sudah melakukan konsultasi ke pusat. "Menurut pusat tidak ada aturan, barang haram ini harus dihalalkan dulu," ucap Halikin.

"Jika itu bisa di sita, 1.000 hektare saja luar biasa hasilnya untuk daerah, namun kita khawatir nanti di-PTUN-kan," tukasnya.

Sejak dibentuk Tim Audit PBS Kotim sudah menemukan dua PBS bodong, yakni di CV Agro Yakub yang berlokasi di Kecamatan Telawang dan Mentaya Hulu yang luasannya sekitar 537 hektare dan PBS di Kecamatan Seranau dengan luasan sekitar 200 hektare. (NACO/B-5)