BORNEONEWS, Buntok - Sidang lanjutan praperadilan mantan ketua DPRD Barito Selatan (Barsel), Hasanuddin Agani kembali diskor. Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Agustinus dengan agenda penyerahan daftar pembuktian dari termohon.
Dalam persidangan, pihak termohon menyerahkan daftar pembuktian kepada hakim. Setelah itu, hakim pun meminta kepada pihak pemohon untuk melihat daftar pembuktian tersebut. "Saya menawarkan kepada kedua belah pihak apakah sidang ditunda sampai besok atau diskor?," kata Agustinus di muka persidangan, Rabu (12/4/2017).
Kedua pihak baik pemohon dan termohon sepakat diskor selama 1 jam dan dilanjutkan kembali. Hakim pun sepakat sidang diskor dan dilanjutkan lagi dengan agenda kesimpulan. "Sidang kita skor sambil menunggu masing-masing pihak menyiapkan kesimpulan," ucap dia sambil mengetuk palu sidang diskor. (URIUTU DJAPER/B-8).








