BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kesbangpol yang digerebek anggota Satpol PP dan Damkar Kobar, di Gang Rusa 2, RT 24, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun terancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS.

Walau belum secara resmi dilaporkan kepada Bupati, Kepala Badan Kesbangpol akan menindaklanjuti kasus asusila yang menampar muka institusinya.

Sejatinya, MJ (40) yang merupakan Kepala Sub Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan ini akan mendapat promosi untuk kenaikan pangkat dari eselon IV ke eselon III, namun dengan peristiwa ini promosi tersebut terancam batal.

"MJ ini golongannya lumayan tinggi eselon IV dan kabarnya akan mendapat promosi tetapi bisa jadi batal dengan kejadian ini," ungkap Kepala Badan Kesbangpolinmas Kotawaringin Barat, Muhdelan, Rabu (12/4/2017).

Bahkan, EP pasangan selingkuh MJ baru saja dilantik sebagai Kepala Sub Bidang Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu pada Januari 2017 lalu.

Sementara itu, saat akan dimintai konfirmasi ke BKD Kotawaringin Barat, Kepala BKD Tengku Ali Syahbana tidak berada di tenpat karena sedang perjalanan dinas ke luar daerah. (KOKO SULISTYO/B-2)