BORNEONEWS, Kuala Kurun - Tim gabungan yang dibentuk berdasarkak SK Bupati Gunung Mas melakukan pendataan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di PLTU Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan.

Hasilnya ditemukan sembilan TKA yang belum melapor ke dinas.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politil Kabupaten Gunung Mas, Tasa Torang melalui Kepala Bidang Kewaspadaan Priesmeilyn mengatakandari 9 TKA itu satu diantaranya perempuan.

Sembilan TKA itu memiliki izin kerja, namun dua orang tidak punya izin tinggal dan menetap. "Mereka bilang sudah melapor, tapi ternyata mereka belum melapor jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah Gunung Mas," terangnya.

Padahal setiap TKA yang bekerja di Gunung Mas harus melapor ke Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM. "Mereka bilang akan melapor, kita tunggu saja janji mereka," ucapnya. Atas temuan ini tim selanjutnya akan melaporkan ke kantor imigrasi dan kesbangpol provinsi. (EPRA SENTOSA/B-6)