BORNEONEWS, Buntok - Penetapan tersangka kepada mantan Ketua DPRD Barito Selatan, Hasanuddin Agani tidak dilengkapi alat bukti yang cukup. Penilaian ini diungkapakn kuasa hukum pemohon, Rahmadi G Lentam seusai persidangan, Rabu (12/4/2017).

Dia mengatakan ada beberapa kesimpulan yang disampaikan dalam persidangan. Yakni pemohon berhasil membuktikan bahwa termohon I dan II telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan hal itu diakui oleh termohon.

"Penetapan pemohon menjadi tersangka tidak dilengkapi alat bukti yang cukup," ungkapnya. Dugaan itu terbukti dalam pembuktian. Dimana pihak termohon tidak tidak ada mengajukan bukti berita acara keterangan saksi dan tidak ada menyampaikan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.

Artinya ketika mendalilkan cukup bukti. Buktinya mana? harus ada saksi kemudian harus ada berita acara keterangan saksi namun semuanya tidak ada.

Lebih lanjut jika mengacu ke hukum pembuktian, kemudian penetapan tersangka terbukti dilakukan sebelum dilakukan penyidikan. "Oleh karena itu kita yakin permohonan ini kuat dan berpotensi dikabulkan," ucapnya.

Sementara itu dalam persidangan, yang dipimpin hakim tunggal, Agustinus setelah menerima kesimpulan dari kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon. Sebelum sidang ditutup, hakim menanyakan ada yang mau disampaikan? dari pemohon langsung meminta putusan hari ini.

"Dengan berbagai pertimbangan disidang ditutup dan dilanjutkan kembali pekan depan Rabu, (19/4/2017) dengan agenda putusan," tutupnya. (URIUTU DJAPER/B-6)