BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perlakuan melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap orang yang mengalami gangguan mental atau sakit jiwa salah satunya dengan cara memasung. Tak jarang penderita jiwa ini dipasung dan ditempatkan di tempat yang tidak layak seperti di kandang ayam, belakang rumah bahkan dengan kondisi yang memprihatinkan.

Dinas Sosial (Dinsos) Kobar bertekad tahun ini sudah tidak ada lagi warga Kobar yang dipasung. "Tahun ini Kobar sudah harus bebas pasung. Itu sesuai dengan intruksi pemerintah pusat. Karena jelas melanggar HAM," ujar Gusti Nur Aini, Kepala Dinsos Kobar, Rabu (12/4/2017).

Ia mengaku selama tahun 2016 hingga April ini, pihaknya berhasil melepaskan warga yang dipasung sebanyak lima orang. Mereka kamudian dikirim ke Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa di sana.

"Hingga hari ini kita sudah menangani korban pasung sebanyak lima orang yang tersebar di beberapa kecamatan di Kobar, Dua orang lagi akan kita tangani minggu ini. Jadi totalnya tujuh kalau terlaksana yang dua ini," kata dia.

Ia mengaku setelah ditangani baik oleh Pemkab Kobar, warga yang mengalami gangguan jiwa itu sebagian sudah pulih dan kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat. "Tiga orang sudah pulih dan sudah kami kembalikan ke keluarganya," ujarnya.

Ia meninta kepada masyarakat untuk mengawasi lingkungan tempat tinggalnya jika menemukan warga penderita gangguan jiwa dan dipasung segera laporkan ke pihaknya.

"Laporkan ke kami supaya cepat ditangani dengan baik. Kasihan orang hidup di pasung nggak bisa kemana-mana, meskipun dia meresahkan atau bisa saja ngamuk dan membuat onar, memasung bukan solusinya," tutup Nur Aini. (CECEP HERDI/B-2)